
Kegiatan yang bertujuan memberantas penyalahgunaan narkotika ini digawangi langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres OKI, Ricky Mozam, S.H., M.H., bersama rombongan personel yang terintegrasi dalam operasi tersebut.
Pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan pemandu hiburan dilakukan secara seksama, mencakup pengecekan identitas serta tes urine untuk mendeteksi tanda-tanda penyalahgunaan zat adiktif.

Seluruh pihak yang dinyatakan reaktif kemudian diamankan secara hukum dan dibawa ke Markas Polres OKI untuk menjalani proses pemeriksaan administratif dan teknis lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui perwakilan Kabag Ops Polres OKI, Kapolres OKI Eko Rubiyanto, S.H., S.IK., M.H., menyampaikan bahwa upaya penindakan ini merupakan bentuk komitmen konstan institusi kepolisian dalam membersihkan masyarakat dari penyakit sosial yang merusak.

“Operasi Pekat Musi 2026 dilaksanakan sebagai wujud dedikasi Polres OKI dalam membangun dan menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat (kamtibmas) yang aman serta kondusif. Wilayah hukum Polres OKI tidak akan diberikan ruang sedikitpun bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Kepolisian juga mengajak aktif seluruh pemilik tempat hiburan malam untuk berperan sebagai mitra strategis dalam menjaga lingkungan usaha dari ancaman peredaran zat terlarang.
Pengawasan berkala dan penindakan berkelanjutan akan terus diterapkan sebagai bagian dari upaya menyeluruh menjaga stabilitas masyarakat serta memberikan lingkungan yang aman bagi seluruh lapisan warga di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Dengan langkah tegas ini, Polres OKI kembali menunjukkan konsistensi dalam menjalankan mandat pelayanan, pengayoman, dan pemeliharaan ketertiban yang menjadi tugas pokok dan fungsi institusi kepolisian negara. (*/HS)














