Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung: Tiga Tersangka Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

Polres OKI Ungkap Kasus Pembunuhan di Kayuagung: Tiga Tersangka Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 6 Jam

Berita, KRIMINAL, OKI, POLRI2692 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Dalam waktu kurang dari enam jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi keji tersebut.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Jua-jua RT 03 RW 03. Korban, yang diketahui berinisial A (31), seorang wiraswasta warga setempat, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dada dan punggung, serta luka sayatan di kaki kanan.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH, SIK., MH., menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sekitar pukul 00.05 WIB di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Kayuagung, dengan barang bukti yang berhasil diamankan./radarkeadilan.com
“Respons cepat ini adalah bukti komitmen kami dalam menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” ujarnya.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah D (33), A (54), dan O (27), yang semuanya merupakan warga Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH., SIK., MH., memimpin pengungkapan kasus pembunuhan di Kayuagung. Satreskrim Polres OKI berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 6 jam./radarkeadilan.com

“Para pelaku merasa tersinggung atas ucapan korban yang dianggap menghina, sehingga mereka melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam,” tegas Kapolres OKI.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kapolres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tim Satreskrim Polres OKI bersama Kapolres AKBP Eko Rubiyanto menunjukkan keberhasilan mengungkap kasus pembunuhan di Kayuagung dengan cepat, mengamankan tiga pelaku yang terlibat./radarkeadilan.com

“Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada seluruh warga Ogan Komering Ilir,” pungkasnya. (*/Red)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan