Palembang, Radar Keadilan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap peredaran narkotika di kawasan permukiman, dengan menangkap pengedar sabu di dalam rumah pada Rabu siang, 18 Maret 2026.
Operasi yang tepat sasaran menunjukkan kerja sama erat antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas ancaman zat berbahaya di wilayah Kota Palembang.
Tersangka berinisial T (34 tahun), seorang buruh harian lepas, diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Karang Anyar.
Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng.
Selain itu, timbangan digital, sekop sabu dari pipet plastik, dan plastik klip sebagai alat pendukung peredaran juga diamankan sebagai barang bukti.
Penangkapan ini diinisiasi dari laporan masyarakat yang menginformasikan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Unit 4 Satresnarkoba Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan mendalam, memastikan lokasi serta ciri-ciri target sebelum melaksanakan penggerebekan.





