“Media berperan besar dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja Polri secara profesional, termasuk program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), pelayanan kepada masyarakat, serta program-program strategis lainnya,” jelasnya.
Dengan adanya instruksi ini, Polri berharap dapat meningkatkan sinergitas antara aparat kepolisian dan media, serta memastikan bahwa setiap wartawan dan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau intimidasi.
Perlindungan terhadap jurnalis adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kebebasan pers sebagai pilar penting demokrasi. (*/Ims)









