Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait peredaran narkoba.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu seberat bruto 9,64 gram, 16 paket sabu seberat bruto 3,4 gram, serta 25 paket sabu,” ujar Kapolsek Bayung Lencir, Iptu M. Wahyudi, S.H., M.H., dari liputan salah satu Tim, Sabtu (1/3/2025).
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya :
1 kotak rokok merek CLAS MILD, Uang tunai Rp1.935.000, 1 unit handphone merek Realme C55, 1 buah sekop plastik 1 dompet emas warna kuning, Uang tunai Rp250.000, 1 helai celana pendek warna coklat, 1 buah plastik klip bening 2 buah sekop plastik, 1 dompet emas warna hijau
Kronologi Penangkapan
“Kanit Reskrim kami, Iptu Agus Kurniawan, S.H., bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga,” ujar Wahyudi.
Dari hasil operasi, tiga pelaku berhasil diamankan di kontrakan yang berbeda :
- Yadi alias Pandir (41), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 2 dengan barang bukti dua paket sabu.
- Feriyadi (52), warga Bayung Lencir, ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 paket sabu.
- Sofian (41), warga Sungai Lilin, juga ditangkap di kontrakan nomor 4 dengan barang bukti 25 paket sabu.
Menurut polisi, lokasi kontrakan tersebut sering dijadikan sebagai safe house untuk transaksi narkoba dengan pelanggan.
“Saat ini, para pelaku telah kami limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wahyudi.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Desi Opiana)














