Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak segan melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan atau pelecehan,” ujar IPTU Hutahean.
Keberhasilan Polres Muba dalam mengungkap kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak. Langkah cepat dan responsif aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual lainnya.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Muba yang telah bertindak cepat dalam menangkap pelaku. Ini adalah langkah penting dalam melindungi anak-anak kita dari ancaman kejahatan seksual,” ujar Desi, seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan korban mendapatkan keadilan dan pendampingan yang tepat untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Polres Muba berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga. (*/Desi)












