Hal ini mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami meminta aparat kepolisian menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, kami juga mendesak agar jaminan perlindungan diberikan kepada setiap jurnalis yang sedang menjalankan tugas, baik dalam situasi kondusif maupun saat terjadi kericuhan,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri, S.H., menyampaikan keprihatinan dan empati pihaknya atas peristiwa yang menimpa tiga jurnalis tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberadaan pers merupakan mitra strategis bagi kepolisian dalam membangun kepercayaan publik.
“Kami ikut prihatin atas peristiwa yang terjadi terhadap rekan-rekan jurnalis di Palembang. Aspirasi yang disampaikan akan segera kami sampaikan kepada pimpinan terkait untuk ditindaklanjuti secepat mungkin,” ujar Wakapolres OKU Timur.
Aksi berlangsung tertib dan damai. Puluhan jurnalis yang hadir berharap, komitmen menjamin kebebasan pers dan keamanan wartawan saat bertugas benar-benar diwujudkan dalam penanganan kasus ini. Karena kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen bangsa. (*/SMSI OKU Timur)








