Residivis Narkoba dan Curat Kembali Berulah, Polsek Grogol Sukoharjo Bertindak Cepat

Ungkap Kasus Pencurian di Cemani, Pelaku Diamankan Berkat Rekaman CCTV dan Kerja Sama Warga

Spread the love
Sukoharjo, Radar Keadilan Unit Reskrim Polsek Grogol Polres Sukoharjo berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Dukuh Gambiran, Desa Cemani.

Keberhasilan ini tak lepas dari rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting, serta kerja sama aktif antara polisi dan masyarakat.

Pelaku, yang ternyata seorang residivis, kini harus kembali berurusan dengan hukum.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S (40), seorang petugas keamanan di PT Batik Keris, yang mendapati rumahnya disatroni maling pada Senin (20/10/2025).

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kapolsek Grogol AKP Kurniawan Triatmaja, menjelaskan kronologi kejadian.

“Korban yang sedang tertidur di kamarnya, mendapati tas dan ponselnya telah raib saat terbangun pagi hari,” ujar AKP Kurniawan, Senin (3/11/2025).

Barang-barang yang hilang meliputi tas selempang berisi uang tunai Rp300 ribu, dokumen pribadi, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy M12.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di rumahnya, yang merekam seorang pria tak dikenal masuk ke rumah sekitar pukul 03.16 WIB dan keluar empat menit kemudian dengan membawa tas korban.

Unit Reskrim Polsek Grogol segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Penyelidikan intensif membuahkan hasil, dengan informasi bahwa pelaku berencana menjual HP hasil curiannya.

“Korban bersama warga kemudian memancing pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di sekitar belakang RSUD Bung Karno, Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Surakarta,” terang Kapolsek.

Pelaku diketahui berinisial A (25), warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa A merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba dan pencurian di wilayah Polresta Surakarta.

Barang bukti berupa satu unit HP Samsung Galaxy M12 beserta dosbook berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keberhasilan Polsek Grogol mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sinergi antara polisi dan warga, serta pemanfaatan teknologi seperti CCTV, menjadi kunci penting dalam memberantas kejahatan(*/Gun)

banner"3000x250"title"3000x250"
Bagikan