Hal yang sama juga dilakukan oleh Camat Kecamatan Rantau Panjang Lukman Ajis, S.Sos., M.Si ketika dihubungi via telepon, dirinya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau menandatangani proyek infrastruktur pembangunan jalan cor beton tersebut disebabkan, seharusnya pembangunan dikerjakan di desa Srijabo Kecamatan Sungai Pinang dan bukan di Kecamatan Rantau Panjang.
“Sampai saat ini belum saya tandatangani, karena pembangunanjalan cor beton itu memang di Desa Kota Daro I Kecamatan Rantau Panjang. Akan tetapi judul pengerjaan nya itu berada di desa Srijabo Baru di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. itu salah penempatan,” Terang Lukman Ajis Camat Kecamatan Rantau Panjang.
Dari hasil investigasi dilapangan, pembangunan Infrastruktur jalan cor beton yang berada di desa Kota Daro I dengan dengan Panjang 100 meter, lebar 3,5 meter, dan tebal yang bervariasi dari 17,18 dan 20 cm, memang sudah selesai. Akan tetapi permasalahan anggaran tidak diketahui, hal ini disebabkan tidak adanya plang papan proyeknya.