Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung melakukan penangkapan dan di temukan BB narkotika jenis sabu di sebelah kiri tersangka saat sedang duduk di pinggir jalan di Dusun I Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, 17 bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,50 gram, satu buah kotak rokok filter, satu buah pipet yang di potong miring / skop, satu unit handphone merk Nokia warna biru muda, satu unit handphone merk vivo y35 warna kuning dan uang tunai senilai Rp. 370.000.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya.
Dengan adanya perkara itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).