Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) OKI, melalui tim penegak perda, melakukan penyisiran dan pendataan terhadap 17 warung, kafe, dan tempat karaoke di jalur lintas timur, khususnya di Kecamatan Lempuing Jaya, pada Selasa (24/6/2025).
Dari hasil penyisiran tersebut, terungkap sejumlah tempat usaha yang beroperasi tanpa izin lengkap dan diduga menjadi lokasi peredaran miras dan praktik prostitusi terselubung.
Kepala Operasi (Kasat Pol PP) Penegak Perda Kabupaten OKI, Hilwen, didampingi Camat Lempuing Jaya, Roni, menjelaskan bahwa timnya hanya melakukan pembinaan dan pendataan, bukan penindakan langsung.
“Dari 17 lokasi yang kami datangi, masih banyak yang belum melengkapi izinnya. Kami berikan pembinaan dan surat rekomendasi untuk mengurus izin dalam waktu 15 hari. Jika masih membandel, akan dikenakan sanksi tegas,” tegas Hilwen.
Hilwen merinci temuan di lapangan. Tiga warung remang-remang yang diduga menyediakan miras dan pekerja seks komersial (PSK) tidak ditemukan bukti yang cukup, namun karena pemilik tidak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mereka tetap dikenakan sanksi administrasi. Beberapa kafe dan tempat karaoke juga ditemukan beroperasi tanpa izin usaha, IMB, dan izin gangguan lingkungan.
“Meskipun tidak ditemukan bukti miras dan PSK, karena tidak berizin, pemilik tetap kami proses untuk mengurus izinnya,” jelas Hilwen.










