Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Aksi pencurian mobil yang meresahkan warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Musi Banyuasin bersama Polsek Sanga Desa. Unit Pidana Umum berhasil mengamankan satu pelaku utama, ARR (26), warga Desa Ngulak I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Ahmad Sobirin, warga Kelurahan Serasan Jaya, Sekayu.
Ia melaporkan kehilangan mobil Daihatsu Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BG 1475 BF yang diparkir di halaman rumahnya. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp150 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, petunjuk mengarah kepada ARR yang diketahui telah terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God P Sinaga, S.H., S.I.K., M.H Melalui Kasat Reskrim AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K., S.I.K,. M.H saat dikonfirmasikan pada Jum’at, (16/5/2025).
“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan mendalam, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka. Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Sanga Desa, tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” terang Kasat.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.
Ia beroperasi bersama tiga rekan lainnya. Salah satu dari mereka telah terlebih dahulu ditangkap dalam kasus berbeda, sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).








