Satresnarkoba Polres OKI Gerebek Pengedar Sabu Di Kutaraya Kayuagung

Satresnarkoba Polres OKI Gerebek Pengedar Sabu Di Kutaraya Kayuagung

Spread the love
         
 
  
                 
   
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Dalam upaya tegas memberantas peredaran gelap narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.

Operasi penegakan hukum ini dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, sekira pukul 18.45 WIB, berkat respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial K (32), warga setempat, di dalam kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal melalui tes urin, tersangka diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima kepolisian mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan pengamatan dan penyelidikan intensif, petugas segera melaksanakan penggerebekan.

Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup memberatkan dan menunjukkan peran tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar aktif.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket kristal putih atau sabu dengan berat bruto 1,63 gram, satu unit timbangan digital presisi, dua alat hisat (pipet plastik), serta tujuh bundel plastik klip bening kosong yang siap digunakan untuk pengemasan ulang.

Selain itu, turut disita satu kotak rokok, dua dompet, kantong plastik pembungkus, dan satu unit handphone merek Realme yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Ditemukannya timbangan digital dan bahan kemas menjadi indikator kuat bahwa tersangka melakukan kegiatan pengemasan dan pendistribusian barang haram tersebut kepada konsumen.

Tersangka pun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan diperuntukkan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini terancam sanksi berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam membersihkan wilayah hukumnya dari bahaya narkoba.

“Kami terus bergerak menindak setiap laporan masyarakat. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan tersangka merupakan pengedar aktif. Pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya akan segera dilakukan,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan komitmen jajaran untuk selalu sigap merespons setiap aspirasi dan informasi dari warga.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan masyarakat dalam melindungi mereka dari ancaman narkoba,” ujar Nandang.

Polda Sumsel memastikan bahwa operasi dan upaya pemberantasan narkotika akan terus digulirkan secara masif dan berkelanjutan.

Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif dan bebas dari pengaruh obat terlarang di seluruh wilayah Sumatera Selatan(*/HS)