Lubuklinggau, Radar Keadilan – Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmen tegas dan konsisten dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dengan modus penyembunyian yang canggih dalam operasi penggerebekan yang dilaksanakan dini hari di sebuah tempat spa.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (6/4/2026) sekira pukul 00.30 WIB di D’Best Spa, Jalan Soekarno Hatta, Kota Lubuk Linggau, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial JA (35), seorang karyawan swasta. Dari penggeledahan yang teliti dan menyeluruh, polisi menyita 77 butir pil ekstasi berbagai varian dengan total berat bruto mencapai 27,47 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi berharga itu, tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau segera melakukan penyelidikan intensif dan pengintaian hingga akhirnya memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat diamankan, petugas sempat menemukan sebagian barang bukti di saku celana tersangka. Namun, pengembangan penyelidikan di lokasi mengungkap modus penyembunyian yang lebih tersembunyi dan terencana.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor Yamaha NMax milik tersangka dan menemukan sebuah kotak vape merek Lost Vape di dalam bagasi.
Di dalam kotak tersebut, tersimpan puluhan butir ekstasi yang telah dikemas rapi dalam beberapa plastik klip.











