Mereka diduga menggunakan data nasabah tanpa izin, serta memalsukan surat keterangan usaha untuk memuluskan pencairan dana KUR. Proses pencairan ini kemudian dipermudah oleh PPD dan MAP.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kejati Sumsel akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa mereka mendapatkan hukuman yang setimpal,” tegas Vanny dengan nada serius.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Kejati Sumsel berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Sumatera Selatan.

“Kami berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel akan terus bekerja keras untuk memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkas Vanny. [*]
Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., Kasi Penkum Kejati Sumsel












