Informasi yang berhasil dihimpun Radar Keadilan mengindikasikan bahwa sedikitnya 27 Kepala Desa di Kecamatan Lalan diduga terlibat dalam pengutipan dana talangan untuk pergantian meteran listrik, membebani ribuan kepala keluarga.
Pungutan yang bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per kepala keluarga ini memicu gelombang protes keras dari warga. Mereka menduga, kutipan tersebut dilakukan secara terstruktur dengan dalih biaya pergantian meteran, padahal program ini seharusnya meringankan beban bukan menambahnya.
Puncak kekesalan masyarakat terekspresikan melalui aksi unjuk rasa yang dipimpin oleh Detra Dkk pada Rabu, 24 September 2025.
“Jika benar ada pungutan seperti ini, maka jelas sangat memberatkan masyarakat. Program yang seharusnya membantu justru dijadikan ladang mencari keuntungan oleh oknum tak bertanggung jawab,” tegas salah seorang orator dalam aksi tersebut, menyulut semangat massa.
Secara hukum, dugaan pungli ini berpotensi serius melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Lebih jauh, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
Masyarakat Lalan menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas dan transparan.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat Muba menyatakan komitmennya untuk meneliti secara mendalam dan berjanji akan berpihak kepada kepentingan masyarakat Musi Banyuasin demi mewujudkan visi “Muba Maju Lebih Cepat.”
Tim Redaksi Radar Keadilan juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, yang dapat disampaikan melalui kantor redaksi cabang Musi Banyuasin. (Desi)