Tim pemantauan lapangan dari Radar Keadilan mendokumentasikan kondisi fisik bangunan relatif baru tersebut pada Minggu (30/11/2025), bahkan setelah pekerjaan perbaikan sebelumnya dilaksanakan pada tahun 2024.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan pengguna jalan terkait kredibilitas perencanaan teknis, mutu pelaksanaan konstruksi, serta sistem pengawasan yang diterapkan pada proyek yang menggunakan anggaran negara.
Sebagai elemen penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas dan ketahanan struktur jalan nasional, tembok penahanan seharusnya mampu bertahan dalam jangka panjang.
“Konstruksi yang direncanakan dan dilaksanakan sesuai standar teknis serta peraturan yang berlaku pasti akan memiliki daya tahan optimal, bukan mengalami kerusakan dalam waktu singkat seperti ini,” ujar seorang warga lokal yang sering melintasi ruas jalan tersebut.
Pemantauan langsung di lokasi mengungkapkan bahwa kerusakan muncul pada beberapa segmen konstruksi yang tidak menunjukkan karakteristik ketahanan jangka panjang.
Masyarakat juga menyampaikan kekecewaan terhadap kualitas hasil pembangunan yang tidak sejalan dengan harapan.
Mereka menegaskan bahwa proyek infrastruktur nasional harus berorientasi pada manfaat jangka panjang dan keamanan publik, bukan hanya pada penyelesaian administratif semata.
Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik menjadi hal yang sangat diperlukan.
“Kami mengharapkan pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat nyata dan menjamin keamanan bagi seluruh pengguna jalan yang melintas setiap hari,” tambah salah satu warga lainnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, masyarakat mengajak pemerintah pusat melalui instansi pengelola Jalan Nasional dan Balai Besar Jalan Nasional terkait untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Jalan Nasional maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi proyek tersebut.
Radar Keadilan tetap membuka ruang untuk klarifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, transparansi, dan kontrol publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Seperti yang telah diungkapkan dari awal, kondisi tembok penahanan Jalan Nasional Lais menjadi bukti bahwa mutu infrastruktur publik membutuhkan perhatian serius agar dapat benar-benar menjadi aset yang bermanfaat bagi masyarakat luas. (*/Desi)










