Tim Hukum Irza Prasetya Minta Vonis Bebas Dakwaan Penggelapan Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

Tim Hukum Irza Prasetya Minta Vonis Bebas Dakwaan Penggelapan Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan putusan bebas terhadap kliennya dalam perkara dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada Senin (19/10/2026), tim kuasa hukum menilai unsur pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan.

banner"300x250"title"300x250"

Afdhal Azmi Jambak, selaku penasihat hukum Irza Prasetya, meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif, tidak hanya bertumpu pada laporan pihak yang merasa dirugikan semata.

Ia menegaskan bahwa beban pembuktian merupakan tanggung jawab penuh Jaksa Penuntut Umum.

“Apabila terdakwa menyangkal dakwaan, maka jaksa wajib membuktikan bahwa perbuatan yang didakwakan benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Dalam hukum pembuktian, asas praduga tak bersalah tidak boleh diabaikan oleh siapa pun,” tegas Afdhal di hadapan persidangan.

Tim pembela juga mempersoalkan aspek hukum dalam proses penangkapan dan penahanan yang dialami kliennya.

Keterangan saksi dari kepolisian yang terungkap di persidangan menjadi sorotan, terutama berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penggelapan yang menyeret Irza Prasetya.

Afdhal menegaskan setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Dalam penyampaian nota pembelaannya, Afdhal meminta majelis hakim menggunakan hati nurani dalam menimbang seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

“Kami menyampaikan argumentasi berdasarkan fakta dan dasar hukum yang ada. Kami hanya memohon agar majelis hakim mempertimbangkan secara utuh segala sesuatu yang terungkap di persidangan,” ujar Afdhal.

Lebih lanjut, ia menekankan putusan perkara pidana semestinya bertumpu pada terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"