Polsek Bayung Lencir bergerak cepat, meningkatkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, dan memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik pengeboran ilegal yang mematikan ini.
Kapolsek Bayung Lencir IPTU M Wahyudi, melalui IPTU Hutahaean, S.M, mengungkapkan bahwa gelar perkara bersama Unit Pidsus Polres Muba pada Rabu (10/9/2025) malam telah memantapkan langkah penyidik untuk mengungkap jaringan di balik pengeboran ilegal ini.
“Saat ini, penyidik Polsek Bayung Lencir fokus mempercepat proses penanganan perkara ini. Kami memohon doa dari masyarakat agar kasus ini bisa segera terurai,” jelas Hutahaean, Kamis (11/9/2025).
Dua pekerja, R asal Kecamatan Babat Toman dan N dari desa yang sama, menghembuskan nafas terakhir setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayung Lencir.
Sementara itu, R, S, dan P, masih berjuang melawan luka bakar serius yang mengancam nyawa mereka.
“Tim masih bekerja keras untuk memastikan penyebab pasti kebakaran ini. Kami juga tengah berupaya mengungkap dugaan adanya praktik pengeboran minyak ilegal yang telah merenggut nyawa,” tegas Hutahaean.
Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak ilegal. Pemerintah daerah, bersama aparat penegak hukum, terus berupaya mencari solusi agar potensi sumber daya alam ini dapat dikelola secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kehati-hatian, kesadaran hukum, dan kepedulian terhadap keselamatan, harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai tragedi serupa kembali terjadi di Bumi Serasan Sekate. (Desi)