“Korban meninggal dunia di tempat akibat luka tusuk yang cukup parah,” tambahnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di rutan Mapolsek Sungai Keruh guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP,” tegas IPTU Dedy.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP God P. Sinaga, S.H., S.I.K., M.H melalui Plh Kasi Humas AKP Nazaruddin, S.E., M.Si menyampaikan apresiasi atas kerja cepat jajaran Polsek Sungai Keruh dalam mengungkap kasus ini.
“Ini bukti komitmen Polres Muba dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan terhadap nyawa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwajib bila ada permasalahan serupa,” pungkas AKP Nazaruddin. (Desi)














