Viral Isu Kendaraan Angkutan Minyak Ilegal “Hilang” dari Mapolsek Keluang? Ini Penjelasan Resmi Kapolsek

Viral Isu Kendaraan Angkutan Minyak Ilegal "Hilang" dari Mapolsek Keluang? Ini Penjelasan Resmi Kapolsek

Musi Banyuasin, Radar Keadilan Isu mengenai pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak hasil operasi penertiban yang beredar luas di media sosial belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan resmi.

Menanggapi kabar yang menyebutkan adanya pelepasan kendaraan secara diam-diam dari lingkungan Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, pihak kepolisian memberikan klarifikasi terperinci guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Keluang, AKP Apriansyah, membantah keras tuduhan adanya praktik pelepasan kendaraan secara ilegal maupun pungutan liar atau yang kerap disebut sebagai “uang damai”.

Penjelasan tersebut disampaikan secara tegas dan tertulis kepada awak media di Kantor Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (29/5/2026).

AKP Apriansyah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kendaraan hasil penertiban telah dilaksanakan melalui tahapan pemeriksaan yang ketat, prosedur hukum yang berlaku, serta berada di bawah pengawasan langsung jajaran Polres Musi Banyuasin.

Tidak ada satu pun langkah penanganan yang dilakukan di luar ketentuan hukum maupun Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Setiap kendaraan yang diamankan tidak serta-merta ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana. Kami melakukan pemeriksaan administrasi kelengkapan dokumen kendaraan, pengecekan jenis dan asal muatan, hingga verifikasi identitas pemilik kendaraan. Seluruh langkah ini dilanjutkan dengan gelar perkara bersama fungsi terkait untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut,” ujar AKP Apriansyah.

Lebih lanjut dijelaskan, gelar perkara merupakan mekanisme evaluasi internal kepolisian yang menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.

Dalam tahapan ini, penyidik akan mencocokkan fakta di lapangan, kelengkapan alat bukti, dokumen kendaraan, serta keterangan saksi-saksi secara lengkap dan akurat.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tidak semua kendaraan yang terjaring dalam operasi penertiban dapat diproses hingga ke tahap penyidikan pidana.

Kendaraan yang dinilai secara hukum tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui mekanisme administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini dilakukan agar penegakan hukum berjalan seimbang, tegas, dan tetap berlandaskan asas keadilan serta kepastian hukum.

Sementara itu, terkait muatan yang diangkut, seluruh minyak mentah yang ditemukan dalam operasi penertiban tetap diamankan secara ketat sebagai barang bukti.

Barang bukti tersebut berada di bawah pengawasan penuh pihak kepolisian dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan instansi berwenang, termasuk Pertamina, untuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang migas.

Pihak kepolisian menyayangkan maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi kebenarannya di ruang publik.

Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, kegaduhan, hingga merusak citra lembaga penegak hukum, padahal proses penanganan masih berjalan sesuai koridor hukum.

Di akhir keterangannya, AKP Apriansyah mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian, klarifikasi, dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi atau membuat tuduhan di media sosial.

Kepolisian menegaskan kembali komitmen penuhnya dalam menindak tegas setiap aktivitas perdagangan dan pengangkutan minyak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Musi Banyuasin.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa setiap tindakan penegakan hukum memiliki tahapan, aturan, dan mekanisme yang jelas.

Transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama yang selalu dijunjung tinggi demi mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat(*/Desi/Tim)