Viral ! Warga OKI Temui KDM Karena Anak Kena Narkoba, BNNK Penanganan Penyintas Punya Prosedur Khusus

Viral ! Warga OKI Temui KDM Karena Anak Kena Narkoba, BNNK Penanganan Penyintas Punya Prosedur Khusus

Berita, HUKUM, OKI, PERISTIWA2604 Dilihat

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Viral di media sosial Pasangan suami istri asal Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) bersama putranya mendatangi Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Gedung Pakuan.

Maksud kedatangannya jauh-jauh dari Kayu Agung, ternyata meminta tolong Dedi Mulyadi untuk memasukan putranya ke Barak Militer karena putranya yang masih duduk di bangku kelas 10 SMK jurusan teknik perbengkelan itu disebut memiliki kebiasaan menggunakan barang terlarang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) OKI, AKBP H. Gendi Marzanto, SH, MH mengatakan bahwa untuk pengobatan atau rehabilitasi pecandu narkoba tidak perlu jauh jauh keluar Kabupaten OKI dan prosedurnya sangat mudah, tinggal dibawa saja ke BNNK OKI di Kayuagung

“Kami siap membantu secara gratis. Yang bersangkutan akan kami asesment dulu untuk menetukan tingkat ketergantunganya guna menentukan methode rehabilitasi, apakah rawat jalan atau rawat inap,” ujar Gendi, Jum’at, (30/5/2025).

Menurut Gendi, penanganan narkoba berbeda dengan kenakalan remaja biasa. Karna ada tahap serta perlakuan khusus yang harus diterapkan dalam proses rehabilitasinya.

“Ada proses detoksifikasi, treatment, terapi perorangan, terapi kelompok hingga konseling dan lain lainnya, yang dinilai lebih efektif untuk menangani seseorang yang sudah terkontaminasi oleh zat terlarang,” Jelas dia.

Diakuinya, pendisiplinan anak-anak bermasalah bisa melalui barak militer, tapi untuk anak nakal yang sudah terjerumus memakai narkoba hrs memerlukan treatment khusus.

Baca Juga :  Bupati Muchendi Ajak Dunia Usaha Gotong Royong Bangun OKI

Gendi menekankan pengguna narkoba yang secara sukarela mendaftar untuk rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) tidak akan dipidana, melainkan akan direhabilitasi secara gratis.

“Ini sesuai dengan regulasi, di mana pemakai narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi, bukan lagi hukuman pidana penjara dan biayanya gratis di tanggung negara,” tutup dia.