Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama tujuh tahun terhadap seorang pria berinisial K (58), warga Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5/2026).
Putusan tersebut merupakan pengurangan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman delapan tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Nugroho A. Hadi, SH, memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga, yakni melakukan perbuatan cabul dengan cara membujuk dan menyesatkan korban yang masih di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa K bin H dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” tegas Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Kasus ini menyita perhatian publik mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur dan pelaku merupakan orang dekat dari keluarga korban. Namun, putusan ini ternyata belum memuaskan hati pihak keluarga korban.
Ayah korban, yang berinisial SH (55), menyatakan kekecewaannya lantaran menganggap hukuman tersebut belum sebanding dengan penderitaan dan dampak psikologis yang dialami anaknya.
“Kami tidak puas dengan hukuman tersebut karena ini kejahatan yang merusak masa depan anak kami,” ujar SH saat dikonfirmasi.
Ia pun berharap agar setiap perkara kekerasan seksual terhadap anak dapat memberikan efek jera yang mendasar bagi pelaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar kasus serupa tidak lagi terulang di kemudian hari. (*/HS)










