Prof. Aslam menyoroti pula pentingnya penguasaan mendalam terhadap perkembangan hukum pidana nasional, terutama dalam menghadapi implementasi KUHP baru.
Perubahan paradigma ini menuntut pemimpin yang mampu menyelaraskan norma hukum, teori, praktik penegakan, perlindungan hak warga, serta tujuan pemidanaan secara seimbang.
“Kejaksaan Agung membutuhkan kepemimpinan yang menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan sekaligus fondasi kepastian hukum. Penegakan hukum harus mewujudkan rasa adil bagi masyarakat, menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha, serta menempatkan negara hadir melindungi kepentingan rakyat secara proporsional,” tegasnya.
Diskursus jabatan publik, lanjut Prof. Aslam, seharusnya berlandaskan pada kompetensi, integritas, dan kebutuhan institusi—bukan semata-mata latar belakang atau kedekatan.
Pembangunan nasional bertumpu pada sistem hukum yang dipercaya masyarakat; ketika akses keadilan terjamin, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum dan kelembagaan akan semakin kokoh.
“Keputusan mengenai siapa yang memimpin Kejaksaan Agung tetap merupakan kewenangan Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan. Yang terpenting, proses tersebut melahirkan kepemimpinan yang memperkuat keadilan, kepastian hukum, profesionalitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di seluruh Indonesia,” pungkas Prof. Aslam.
Sumber: Prof. Dr. M. Aslam Fadli, praktisi sekaligus pemerhati kinerja pejabat publik






