
Modus operandi yang digunakan pelaku umumnya menawarkan kemudahan dan kecepatan proses di luar prosedur resmi, serta meminta sejumlah uang maupun data pribadi dari calon korban.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kemudahan akses digital melalui aplikasi PLN Mobile, menghubungi Contact Center 123, atau datang langsung ke kantor pelayanan PLN terdekat yang prosesnya terjamin transparan, aman, dan terukur.
PLN juga menegaskan tidak pernah meminta pembayaran di luar ketentuan yang berlaku atau melalui jalur komunikasi pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi PLN dalam mengakses seluruh layanan kelistrikan. Seluruh proses kini sudah terdigitalisasi sepenuhnya dan sangat transparan melalui platform PLN Mobile, Contact Center 123, maupun pelayanan langsung di kantor kami,” ujar Adhi.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan kolektif, diharapkan praktik penipuan yang merugikan ini dapat dicegah dan tidak semakin meluas.










