Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI – yang mewakili Bupati Dr. H. Askolani, SH., MH – berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026).

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini berdasarkan dua surat resmi dari Menteri Dalam Negeri: Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak, serta Surat Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades serentak Pengisian Jabatan Wakil (PAW) Tahun 2025 dan 2026.

Kedua surat tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pemilihan dengan koordinasi erat terkait kondisi keamanan dan ketertiban bersama Forkopimda.
“Seluruh elemen Forkopimda telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu,” jelas Ali Sadikin dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan bahwa pihaknya segera akan mengeluarkan instruksi kepada Kepala Badan Pembinaan Desa (BPD) untuk membentuk panitia pelaksana secara menyeluruh.
Selama periode tersebut, akan dilakukan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pelaksana untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan dan berjalan lancar.
Seperti yang telah diinisiasi dalam rapat koordinasi hari ini, langkah-langkah persiapan akan segera digulirkan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi standar keamanan serta akuntabilitas.
Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyelenggarakan proses demokrasi di tingkat desa yang profesional dan transparan, sesuai dengan amanat dari pusat dan harapan masyarakat. (*/Sangkut)











