Spread the love

Mengingat batas waktu penyampaian laporan adalah tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, Sekda Erwin menginstruksikan seluruh jajaran, terutama para Kasubbag Perencanaan, untuk segera melengkapi data yang diperlukan.
“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, dan saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (*/Sangkut)










