Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng, memimpin langsung rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Sekda Banyuasin pada Rabu (18/02/2026).

Sekda Erwin Ibrahim menekankan pentingnya penyusunan tiga instrumen laporan utama yang wajib disusun oleh pemerintah daerah, yaitu LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Ketiga laporan ini, meski memiliki fungsi yang berbeda, merupakan satu kesatuan integral dalam sistem pertanggungjawaban keuangan dan kinerja daerah,” tegas Sekda Erwin.

“Tahun anggaran berakhir 31 Desember 2025, dan saat ini sudah memasuki Februari. Artinya, waktu yang tersisa kurang lebih hanya satu bulan lagi,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat. (*/Sangkut)










