PALI, Radar Keadilan – Keberadaan unit batching plant milik PT. Adipati Raden Sinun yang beroperasi di perbatasan Desa Simpang Tais dan Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, menuai protes keras dari masyarakat setempat.
Langkah perusahaan yang sedang mengerjakan proyek pengecoran jalan Simpang Raja-Simpang 4 Benakat Timur ini dinilai telah mengganggu aktivitas warga akibat dampak polusi dan keramaian lalu lintas.
Aktivitas operasional serta mobilisasi kendaraan pengangkut material tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga menyebarkan debu tebal serta sisa adukan beton yang mencemari lingkungan sekitar dan ruas jalan.
Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan penduduk maupun pengguna jalan yang melintas.
“Sangat terganggu dengan aktivitas batching plant dan mobilisasi angkutan hotmix yang keluar masuk lokasi. Debu dan suara bising sudah pasti timbul. Kami meminta pihak perusahaan memindahkan lokasi ini sebab berada tepat di tengah pemukiman warga dan pinggir jalan raya,” ujar Ujang, salah satu warga terdampak, Rabu (6/5/2026).
Lebih lanjut, Ujang menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya menyampaikan aspirasi dan keluhan langsung kepada manajemen perusahaan.
Warga berharap pemerintah daerah turun tangan menindaklanjuti perizinan operasional alat tersebut.
“Kami harap pemerintah desa menegur perusahaan untuk memindahkan lokasi. Kami juga meminta instansi terkait memeriksa legalitas izin operasional batching plant ini,” tegasnya.
Senada dengan itu, Doni, warga lainnya, menyoroti aspek keselamatan berlalu lintas. Menurutnya, perusahaan wajib menempatkan petugas pengatur lalu lintas (traffic marshall) mengingat volume kendaraan di lokasi cukup padat.
“Jalan lintas ini cukup ramai. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk proyek bernilai di atas Rp1 miliar, wajib menempatkan petugas yang mengatur arus lalu lintas dan keluar masuk kendaraan proyek guna menghindari risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT. Adipati Raden Sinun, Budi, mengaku bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi kerja dari atasan. Terkait perizinan dan penentuan lokasi, hal itu merupakan wewenang pusat manajemen.
“Kami hanya pekerja yang menjalankan tugas. Untuk soal lokasi dan izin, itu wewenang kantor pusat. Namun, terkait SOP pengaturan lalu lintas, kami akan menyampaikan aspirasi ini kepada manajemen,” kata Budi.
Ia juga memaparkan bahwa intensitas keluar masuk kendaraan dinilai tidak berlebihan, namun pihaknya tetap bersedia menindaklanjuti masukan dari warga.
“Saat ini kami hanya menggunakan dua unit angkutan hotmix dengan frekuensi paling cepat satu jam sekali. Kapasitas produksi batching plant pun sekitar 18 mobil per hari. Namun jika pengaturan lalu lintas diperlukan, akan kami sampaikan ke atasan,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dr. Ariansyah, membenarkan bahwa unit batching plant tersebut belum memiliki kelengkapan administrasi yang sah.
“Izin Dokumen Lingkungan (Doklin) untuk batching plant ini belum ada. Untuk izin operasional lainnya menjadi wewenang DPMPTSP. Terkait keberatan warga, akan kami tindaklanjuti segera karena menyangkut kenyamanan masyarakat dan dampak lingkungan,” tegasnya.
Dengan belum terbitnya izin lingkungan ini, nasib operasional batching plant tersebut kini bergantung pada langkah tegas pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan demi menjaga harmoni antara pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. (*/SMSI PALI)









