Beraksi di 7 TKP, Residivis Pencurian AC Diamankan Polres OKI

Pelaku berinisial AS alias Oman ditangkap tengah malam dengan bukti alat pemecah dan unit outdoor AC yang telah dibongkar

Berita, KRIMINAL, Nasional, OKI, POLRI2379 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengincar unit pendingin udara (AC), setelah menangkap pelaku residivis yang telah melakukan aksi kejahatan di 7 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten OKI.

Penangkapan dilakukan pada tengah malam Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Kamat (Intelkam) Polres OKI.

Pelaku yang berinisial AS alias Oman (20 tahun), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.

Dari pengawasannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar dari salah satu lokasi korban.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban MM (43 tahun) mendapati blower atau kipas AC miliknya di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, telah hilang tanpa bekas.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dari sumber yang dipercaya, tim penyidik segera melakukan tindakan penangkapan secara tepat waktu.

Saat menjalani proses interogasi, pelaku mengaku sepenuhnya perbuatannya dan mengakui telah melakukan pencurian AC di tujuh lokasi berbeda.

Lokasi-lokasi tersebut meliputi rumah warga di Kelurahan Cintaraja, Cafe Seroja Kecamatan Cintaraja, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung, rumah warga di Kelurahan Paku, rumah warga keturunan Tionghoa di sekitar pintu tol (hanya mengambil unit outdoor), kantor di sebelah GOR Perahu Kajang, serta rumah kosong di Kelurahan Paku.

Diketahui, pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus curat pada tahun 2021.

Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap serta mengecek potensi keterlibatan pihak ketiga dalam rangkaian kejahatan tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengkonfirmasi kejadian penangkapan pelaku tersebut dan menegaskan komitmen Polres OKI dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu. Pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Barang bukti kasus pencurian AC yang berhasil diamankan Polres Ogan Komering Ilir pada Rabu (07/01/2026). Bukti tersebut meliputi alat pemecah seperti kunci PASS, tang besi, palu besi, serta sisa komponen AC, besi baja, dan barang hasil curian lainnya dari 7 lokasi TKP di wilayah Kabupaten OKI, antara lain di Kelurahan Cintaraja, RSUD Kayuagung, dan sekitar pintu tol.|radarkeadilan.com

Kapolres juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan barang berharga, terutama peralatan elektronik seperti AC.

Pelaku pencurian AC berinisial AS alias Oman (20) berdiri di depan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Ogan Komering Ilir pada Rabu (07/01/2026). Barang bukti meliputi alat pemecah, sisa komponen AC, dan benda hasil curian lainnya dari 7 lokasi kejadian perkara di wilayah Kabupaten OKI. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian akan diproses sesuai hukum yang berlaku.|radarkeadilan.com

“Segera laporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang milik. Kerjasama antara polisi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kejahatan di Kabupaten OKI,” pungkasnya. (*/Red)

Bagikan