Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Jajaran Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil membongkar jaringan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan yang meresahkan warga di wilayah hukum Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dua pelaku berhasil diamankan, terdiri dari pelaku utama pencurian dan seorang penadah yang berperan aktif dalam menjual barang hasil kejahatan.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God P Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan, didampingi Kasi Humas IPTU S. Hutahean, mengungkapkan kronologi kejadian.
“Tindak pidana pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 7 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah pondok kebun karet milik Nuryanto (29), seorang wiraswastawan asal Prabumulih,” jelas IPTU S. Hutahean.
Modus Operandi dan Penangkapan Pelaku
Tersangka utama, Super Juntak alias Betung (26), warga Desa Petaling, Kecamatan Lais, melakukan aksinya dengan cara yang cukup nekat. Ia memanjat atap seng pondok korban menggunakan tangga kayu, kemudian mengambil dua unit handphone, masing-masing merek OPPO Reno F13 dan iPhone 12.
“Setelah berhasil membawa kabur barang curian, tersangka kemudian menghubungi pacarnya, Rian Renaldi Saputra alias Raisa (22), warga Desa Lais, yang memiliki usaha salon. Super Juntak meminta bantuan Raisa untuk menggadaikan kedua handphone tersebut,” lanjut IPTU S. Hutahean.
Ironisnya, Raisa mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil curian, namun tetap bersedia membantu menjualnya.
“Atas perbuatannya, Raisa ditetapkan sebagai tersangka penadahan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” tegasnya.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari Selasa, 16 September 2025. Super Juntak diserahkan oleh pihak keluarga korban dalam kondisi mengalami luka-luka. Sementara Raisa ditangkap oleh Tim Reskrim di kediamannya di Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, sekitar pukul 17.00 WIB.












