Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Judi online terus menggerogoti masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak generasi muda. Menyikapi ancaman ini, Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha bersama Wakil Bupati Rohman menggaungkan seruan keras : lawan, laporkan, dan hentikan praktik judi online sekarang juga.
“Judi online bukan sekadar pelanggaran hukum, ini adalah penyakit sosial yang bisa menghancurkan masa depan keluarga dan generasi muda kita. Saya mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk aktif mencegah, melaporkan, dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik berbahaya ini,” tegas Bupati Muba H. M. Toha dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menambahkan bahwa perlawanan terhadap judi online membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.
“Praktik ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga membawa dampak sosial dan psikologis yang serius. Mari bersama-sama kita berantas kejahatan ini,” ujar Herryandi.
Berikut adalah langkah-langkah rinci untuk melaporkan konten judi online :
- Melapor Melalui Aduankonten.id
Kunjungi laman [aduankonten.id].
– Isikan data pelapor, yaitu nama lengkap, alamat surel (email), dan kata sandi.
– Ketuk tombol Captcha ’Saya bukan robot’.
– Tekan ‘Daftar’ untuk membuat akun.
– Setelah pendaftaran, unggah tautan (link) dan tangkapan layar(screenshot) dari konten judi online yang ingin dilaporkan.
– Jelaskan alasan melaporkan konten tersebut secara jelas dan detail.
– Setelah itu, pelapor akan menerima nomor aduan yang bisa dilacak di menu ‘Lacak Aduan Konten’.
– Kementerian Kominfo akan memproses dan memblokir konten setelah verifikasi.
Alternatif : Warga juga dapat melapor melalui email [aduankonten@kominfo.go.id](mailto:aduankonten@kominfo.go.id) atau nomor WhatsApp 0811–922–4545.













