“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” tegas Devi.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen SMSI Makali Kumar menegaskan bahwa kasus semacam ini merupakan sengketa karya jurnalistik yang idealnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan melalui tindakan yang bersifat administratif semata.
SMSI merekomendasikan beberapa langkah strategis, antara lain pemulihan akses konten, penguatan mekanisme uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab, peningkatan koordinasi antar lembaga, serta penghormatan penuh terhadap prinsip kebebasan pers termasuk larangan sensor.

“Dewan Pers juga harus objektif dan tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sengketa, termasuk yang dialami media siber dan media rintisan,” ujar Makali.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi intensif antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan, serta meminta perhatian khusus terhadap kasus serupa yang juga dilaporkan terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menambahkan bahwa meskipun tindakan pembatasan kemungkinan didasarkan pada pertimbangan regulasi dan status verifikasi media, namun setelah dikaji sebagai karya jurnalistik, akses akhirnya dibuka kembali.
“Ke depan diperlukan pemahaman yang sama serta sinergi yang kuat antara pemerintah dan Dewan Pers dalam menyikapi karya jurnalistik,” tuturnya.
Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menyampaikan komitmen Dewan Pers untuk mempererat koordinasi dengan Komdigi dan seluruh konstituen.
Ke depan, Dewan Pers juga berencana membahas penguatan struktur organisasi serta revisi sistem verifikasi perusahaan pers agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri media saat ini.

Diskusi yang berlangsung selama tiga jam tersebut ditutup dengan harapan terciptanya ekosistem pers yang sehat, bebas, dan bertanggung jawab demi kepentingan publik. (*/SMSI)













