Damsir menjelaskan, pengelolaan keuangan meliputi penyusunan APBDes yang responsif terhadap kebutuhan desa, penggunaan dana sesuai perencanaan dan regulasi, penyusunan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta pencegahan penyalahgunaan dana.
Sedangkan pengelolaan aset meliputi inventarisasi, pemanfaatan optimal, perawatan, dan pengamanan aset desa.
Damsir menekankan manfaat langsung bagi desa, yakni peningkatan kapasitas perangkat desa, efisiensi dan akuntabilitas penggunaan dana, pengurangan risiko penyimpangan, serta pembangunan desa yang berkelanjutan.
“Dinas PMD berkomitmen untuk terus mendampingi desa dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari pendamping desa dan pejabat teknis keuangan daerah. Mereka memberikan pemahaman teknis dan ruang diskusi interaktif.
“Harapannya, aparatur desa mampu mengelola keuangan secara profesional dan berintegritas,” ungkap salah satu narasumber dari Dinas PMD OKI.
Selain pembinaan, kegiatan ini juga menjadi forum evaluasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2025, serta membahas tantangan dalam merealisasikan program pembangunan.
Dinas PMD OKI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi desa dalam mewujudkan tata kelola yang baik, mempercepat pembangunan, memperkuat kelembagaan desa, dan mengoptimalkan peran BUMDes. (Red)









