“Saat ini, setidaknya ada 2 TPS yang telah direkomendasikan untuk dilakukan PSU,” paparnya.
Disebutkan Romi sejumlah alasan melatarbelakangi direkomendasi PSU, diantaranya ada pemilih yang memiliki KTP luar daerah yang mencoblos tanpa adanya surat keterangan pindah memilih.
Selain itu, pihaknya juga mendapati pemilih luar daerah masuk dalam DPTb yang seharusnya hanya memilih satu surat suara Pilgub, tapi mencoblos surat suara pilbup.
“Kita temukan di Air Sugihan itu DPTb yang seharusnya hanya mencoblos satu surat suara, tapi mencoblos juga surat suara bupati,”
“Sedangkan untuk yang di Sungai Menang ada pemilih menggunakan KTP Kayuagung tapi diperbolehkan mencoblos tanpa ada surat pindah memilih sebanyak 3 orang,” urainya.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada potensi PSU bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya.
“Sedang ini kita lakukan pencermatan apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU,” tutupnya. (**)
Sumber : Tribunnews.com














