DPRD Sumsel Desak BPK RI Audit Komprehensif Dana Replanting: Transparansi dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan Utama

DPRD Sumsel Desak BPK RI Audit Komprehensif Dana Replanting: Transparansi dan Kesejahteraan Petani Jadi Taruhan Utama

Jakarta, Radar Keadilan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan kunjungan kerja strategis ke Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) pada Selasa, 26 Mei 2026.

Rapat konsultasi strategis antara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel dan BPK RI berlangsung intens, membahas rincian data, mekanisme penyaluran, serta rencana jadwal audit guna memastikan pengelolaan Dana Replanting berjalan transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi kesejahteraan petani. | Andrian, radarkeadilan.com

Langkah ini diambil guna mendorong lembaga audit negara tersebut memprioritaskan pemeriksaan mendalam atas pengelolaan Dana Replanting atau Dana Penanaman Kembali di wilayah Sumatera Selatan, yang bersumber dari pungutan ekspor komoditas kelapa sawit dan karet.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, H. Aswan Mufti, S.T., M.Si., rombongan diterima oleh perwakilan pimpinan BPK RI.

Pertemuan ini menjadi wadah penyampaian temuan awal, keluhan masyarakat, serta masukan dari pelaku usaha perkebunan yang menyoroti masih lemahnya transparansi dan efektivitas penyaluran dana yang sejatinya dialokasikan untuk peremajaan kebun rakyat yang sudah tidak produktif.

H. Aswan Mufti menegaskan, dana replanting memiliki peran vital sebagai penyangga ketahanan usaha tani rakyat.

Namun, hingga saat ini masih terdapat ketidakpastian besar terkait realisasi penyerapan anggaran tersebut di tingkat provinsi, yang berpotensi menghambat keberhasilan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

“Kami mendesak agar BPK RI segera menjadwalkan pelaksanaan audit kinerja dan audit investigatif secara komprehensif terhadap seluruh rantai pengelolaan dana replanting di Sumatera Selatan. Hal ini mutlak diperlukan untuk menjamin bahwa setiap rupiah yang dikumpulkan dari petani dan eksportir benar-benar kembali dan dimanfaatkan bagi kepentingan peremajaan kebun rakyat, bukan tersendat atau disalahgunakan,” tegas Aswan dalam keterangan resmi yang disampaikan usai pertemuan.

Anggota Pansus Perkebunan DPRD Sumsel menyampaikan rincian temuan lapangan dan keluhan masyarakat, mendesak BPK RI memprioritaskan audit komprehensif untuk mengungkap hambatan serta penyimpangan dalam penyaluran Dana Replanting. | Andrian, radarkeadilan.com

Pansus juga menyoroti indikasi adanya inefisiensi birokrasi, keterlambatan pencairan dana, serta dugaan kuat terjadinya penyimpangan, praktik korupsi, hingga kongkalikong yang melibatkan pihak penerima dana maupun instansi terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun, mekanisme penyaluran dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga ke tingkat pelaksana di daerah dinilai belum sepenuhnya akuntabel dan rawan celah penyimpangan.

Melalui audit menyeluruh tersebut, DPRD Sumsel berharap seluruh hambatan birokrasi maupun bentuk pelanggaran yang terjadi dapat terungkap dan ditindaklanjuti.

Pemeriksaan ini juga diharapkan mampu memetakan akar masalah sehingga perbaikan tata kelola dapat dilakukan secara tepat sasaran.

Menanggapi aspirasi legislatif daerah tersebut, pihak BPK RI menyambut baik inisiatif yang dianggap sebagai bentuk pengawasan partisipatif dan konstruktif.

Perwakilan BPK RI menjelaskan bahwa setiap permintaan pemeriksaan akan dikaji secara objektif berdasarkan skala prioritas, nilai materialitas dana yang dikelola, serta tingkat risiko yang ada.

“Kami berkomitmen penuh menjaga akuntabilitas keuangan negara, termasuk dana perkebunan yang merupakan aset strategis nasional. Namun, perlu dipahami bahwa perencanaan dan pelaksanaan audit memerlukan proses matang, penganggaran, dan penjadwalan. Rencana pemeriksaan terkait hal ini kemungkinan besar akan disusun dalam program kerja tahun 2027 dengan pelaksanaan pada tahun 2028 mendatang,” ungkap perwakilan BPK RI.

Perwakilan BPK RI menyampaikan penjelasan teknis dan arahan rinci terkait persiapan data, skala prioritas, serta jadwal rencana pelaksanaan audit guna memastikan pengawasan keuangan negara berjalan objektif dan akuntabel. | Andrian, radarkeadilan.com

Lebih lanjut, BPK RI menyarankan agar DPRD Sumsel melengkapi usulan tersebut dengan data pendukung yang lebih rinci, meliputi laporan realisasi anggaran dinas teknis, dokumentasi kendala di lapangan, serta bukti-bukti indikasi penyimpangan.

Data tersebut akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam memasukkan permintaan ini ke dalam daftar prioritas pemeriksaan tahunan.

Kunjungan kerja ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran yang diemban oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Ke depannya, Pansus Perkebunan akan terus mengawal proses ini secara ketat serta menjalin koordinasi intensif dengan Kementerian Pertanian dan BPDPKS.

Tujuannya memastikan hasil audit nanti dapat ditindaklanjuti dengan penyempurnaan regulasi, perbaikan sistem, dan penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sinergi strategis antara lembaga legislatif daerah dan lembaga audit negara ini menjadi langkah krusial untuk memastikan pengelolaan dana replanting di Sumatera Selatan berjalan bersih, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Pada akhirnya, seluruh upaya ini ditujukan demi menjamin keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, serta kemajuan sektor perkebunan yang berpihak sepenuhnya pada kepentingan rakyat dan pembangunan daerah(*/Andrian)