Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun III, Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran. Kecepatan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi; pelaku, RY (20), berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming makanan ringan dan pipet. Setelah membawa R ke area semak-semak, RY melakukan kekerasan seksual hingga menyebabkan kematian korban.
“Pelaku mencekik leher korban hingga tak sadarkan diri, lalu melakukan tindakan asusila,” tegas Kapolres.
Tim gabungan Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat setelah menerima laporan. Pukul 08.00 WIB, Minggu, 27 Juli 2025, RY berhasil dibekuk di rumahnya. Upaya pelarian pelaku melalui jendela belakang rumah berhasil digagalkan.
Kapolres OKI menekankan komitmen penuh dalam memberantas kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk peduli dan segera melaporkan setiap tindak pidana. Keadilan akan ditegakkan bagi korban,” tegas Kapolres.