“Kami optimis cepat atau lambat DK PWI bakal mengungkap dugaan perbuatan penggelapan dana hibah tersebut. Kita harapkan secepatnya terungkap,” kata Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail, Senin (8/4/2024).
Yakub berharap, oknum yang terlibat dalam praktik kotor itu dapat segera diungkap dan dihukum sesuai perbuatannya.
“Jelas ini mencoreng nama baik pers tanah air. IMO sendiri prihatin dan mengutuk keras praktik semacam itu. Semoga sanksi yang diberikan setimpal dengan yang dilakukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sasongko mengatakan Dewan Kehormatan PWI bakal memberi sanksi bagi pelaku yang melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan internal organisasi. Ketentuan dimaksud yakni Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). (Ril)