Jawaban BPN Palembang Dinilai Belum Memuaskan, Dugaan Ketidakwajaran Harga Tanah Kolam Retensi Masih Menjadi Tanda Tanya

Jawaban BPN Palembang Dinilai Belum Memuaskan, Dugaan Ketidakwajaran Harga Tanah Kolam Retensi Masih Menjadi Tanda Tanya

Spread the love
         
 
  
                 
   

Palembang, Radar Keadilan – Balasan resmi yang disampaikan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang dinilai belum menjawab pokok permasalahan utama terkait permintaan klarifikasi investigatif mengenai proses penerbitan sertifikat tanah di lokasi rencana pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.

Upaya penelusuran fakta ini dilakukan guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang bernilai puluhan miliar rupiah.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Sejumlah elemen media telah mengajukan surat permohonan konfirmasi secara tertulis sejak 23 Februari 2026, yang memuat 15 poin pertanyaan mendalam terkait dugaan ketidakberesan administrasi pertanahan.

Pertanyaan tersebut disusun dengan merujuk pada landasan hukum yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Secara substansial, pertanyaan yang diajukan mencakup dasar yuridis penerbitan sertifikat, riwayat kepemilikan lahan, waktu proses pengajuan hingga penerbitan dokumen, kesesuaian peruntukan lahan dengan tata ruang wilayah, identitas pejabat yang melakukan verifikasi, prosedur pengujian aspek materiil dan formil, serta mekanisme pembatalan dokumen apabila ditemukan cacat administrasi maupun hukum.

Langkah ini diambil demi menjaga prinsip keterbukaan informasi publik dan memelihara kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan di daerah.

Dokumen resmi Pinformasi Nilai Tanah nomor 9564/XII/2020 tertanggal 15 Desember 2020 mencantumkan nilai rata-rata zona tanah di Jalan Lebakjaya, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, sebesar Rp3.775.000 per meter persegi atas nama pemegang hak Mukar Suhadi seluas 40.000 meter persegi. | Andrian, radarkeadilan.com

Namun, dalam surat balasan tertanggal 13 Mei 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Subbagian Tata Usaha atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, jawaban yang disampaikan hanya terbatas pada penegasan bahwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di kawasan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian daerah.