Di tengah kesibukannya, ia tak ragu turun langsung mengatur lalu lintas, menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat.
Kemacetan yang terjadi akibat antrean panjang di SPBU itu mulai membuat resah para pengguna jalan. Namun, kehadiran Kapolres Muba menjadi oase di tengah kepadatan.
Dalam perjalanan pulang dari Mapolres, AKBP God Parlasro Sinaga melihat langsung situasi tersebut dan tanpa pikir panjang langsung turun dari mobil dinasnya.
Bersama personel Sat Lantas Polres Muba, Kapolres dengan sigap mengarahkan kendaraan satu per satu.
Tindakannya yang cepat dan terarah berhasil mengurai kemacetan, membuat arus lalu lintas kembali lancar dan masyarakat dapat melintas dengan nyaman.
IPTU Hutahean menambahkan, kemacetan di sekitar SPBU menjadi keluhan umum warga, terutama saat antrean BBM membludak.
“Maka, kami harus segera bertindak cepat,” ujarnya.
Selain mengatur lalu lintas, Kapolres juga mengimbau pengelola SPBU untuk aktif menjaga kelancaran arus kendaraan di sekitar lokasi.
Koordinasi yang baik antara petugas dan pihak SPBU diharapkan dapat mencegah kemacetan serupa terulang.
“Kami minta pihak SPBU memberikan informasi yang jelas dan membantu mengatur kendaraan yang mengantre. Jangan sampai antrean meluas ke badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan lain,” tegas IPTU Hutahean.
Petugas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya disiplin berlalu lintas di titik-titik rawan kemacetan, terutama di kawasan SPBU yang padat aktivitas.
Aksi sigap Kapolres Muba ini mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Sofyan, seorang warga yang melintas, mengungkapkan rasa terima kasihnya.
“Kami sangat berterima kasih. Biasanya kalau macet begini bisa lama sekali, tapi tadi Pak Kapolres langsung turun tangan, jadi cepat terurai,” tuturnya.
Tindakan Kapolres Muba ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan polisi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga kehadiran dan kepedulian di tengah masyarakat.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukumnya.









