Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Peta Barat, Kalideres, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. R ditangkap setelah berusaha menghilangkan jejak usai melakukan aksinya. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Robert Perdamean Sihombing, bersama AKP Herry Yusman dan IPDA Irwan.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan untuk melakukan pencurian. Setelah berhasil, ia berusaha menghilangkan bukti dengan merusak sistem pengawasan,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, pada Minggu (10/8/2025).
Akibat kejadian ini, PT Bringin Gigantara mengalami kerugian sebesar Rp425.400.000. Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit motor Yamaha Aerox warna hitam, 1 buah STNK Yamaha Aerox warna hitam, 1 unit ponsel Infinix, 1 buah kompor gas beserta regulator, 1 buah kipas angin, serta 1 foto rekaman CCTV ATM.
“Ini adalah bukti kesigapan Ditreskrimum Polda Sumsel dalam menindak pelaku kejahatan. Kami mengimbau kepada seluruh pengelola ATM untuk memperketat pengawasan terhadap karyawan yang memiliki akses langsung ke mesin,” tegasnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.