Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis di Palembang Kompolnas dan DPRD Sumsel Bergerak, Proses Hukum Diminta Dipercepat dan Transparan

Kasus Penganiayaan Dua Jurnalis di Palembang Kompolnas dan DPRD Sumsel Bergerak, Proses Hukum Diminta Dipercepat dan Transparan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Palembang, Radar Keadilan – Perkembangan kasus penganiayaan dua jurnalis yang terjadi di lingkungan Markas Polda Sumsel pada Selasa, 13 Oktober 2026, terus mendapat pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Koalisi Pers Sumsel secara aktif menyuarakan pentingnya penanganan kasus tersebut secara cepat, adil, dan transparan.

banner"300x250"title"300x250"

Pada Senin, 19 Oktober 2026, perwakilan Koalisi Pers Sumsel bertemu dengan Komisioner Kompolnas Dr. Supardi Hamid di Mapolda Sumsel.

Dalam pertemuan tersebut, disampaikan fakta-fakta yang diperoleh di lapangan guna mendorong proses hukum yang lebih tegas dan cepat terhadap pelaku kekerasan yang menimpa Mulyadi, jurnalis Paltv, dan Rahmad, jurnalis Tribun Sumsel.

Dr. Supardi Hamid menyatakan bahwa bukti digital yang telah terkumpul akan sangat membantu pengungkapan identitas pelaku.

Pihaknya akan meminta pertanggungjawaban atas peristiwa yang dialami kedua jurnalis tersebut.

“Kita berdoa, mudah-mudahan peristiwa ini segera terungkap secara terang benderang. Kapolda juga telah berjanji kasus ini akan diusut secara komprehensif. Kami akan melakukan evaluasi internal bersama Polda Sumsel agar peristiwa serupa tidak terulang dan tidak menimpa siapapun,” ujar Dr. Supardi Hamid.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberadaan insan pers memiliki peran yang sangat vital dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang jujur dan faktual.

Jika jurnalis merasa terintimidasi atau takut bersuara, maka fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat akan terhambat.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"