Bupati OKI, H. Muchendi, memberikan apresiasi tinggi atas tindakan cepat dan tegas yang dilakukan oleh Kejari OKI.
Aksi penyamaran ini terungkap pada Senin (6/10/2025) siang, ketika Tim Intelijen Kejari OKI mengamankan BA di sebuah rumah makan di Kayuagung. Sebelumnya, BA terdeteksi berupaya menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat, termasuk mencoba mengatur pertemuan dengan Bupati OKI.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari OKI atas kesigapan ini. Tindakan ini bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga marwah institusi dan melindungi masyarakat dari potensi penipuan yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujar Bupati Muchendi pada Senin (6/10/2025).
Perkuat Solidaritas Antar Lembaga
Bupati OKI menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar instansi di daerah sebagai bentuk nyata dalam menjaga integritas pemerintahan.
“Kejadian ini adalah bukti nyata bahwa koordinasi antar lembaga di OKI berjalan efektif. Tugas kita bersama adalah menjaga integritas pemerintahan dan penegakan hukum di daerah,” tegasnya.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa integritas itu mahal dan harus dijaga bersama. Ini bukan hanya tugas Kejaksaan, tetapi tugas kita semua,” pungkas Bupati.
Kronologi Penyamaran BA
Aksi BA dimulai sejak pukul 08.00 WIB dengan mendatangi Kejati Sumsel, kemudian menuju Kejari OKI sekitar pukul 11.30 WIB. Dengan mengenakan seragam jaksa lengkap, ia mengaku sebagai perwakilan dari Jaminntel Kejagung.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus dan Kasi Intel, menanyakan beberapa perkara, bahkan meminta difasilitasi untuk bertemu dengan Bupati OKI. Permintaan tersebut ditolak karena tidak sesuai prosedur.
Setelah meninggalkan kantor Kejari, BA mendatangi Kodim 0402/OKI dan meminta pengawalan ke Pemkab OKI. Ia bahkan sempat berkoordinasi dengan Bagian Protokol Pemkab OKI. Namun, pertemuan dengan Bupati tidak pernah terjadi karena informasi tersebut segera diverifikasi dan dinilai mencurigakan.
Identitas Terungkap: Seorang PNS
Dari hasil pemeriksaan di Kejati Sumsel, terungkap bahwa BA bukanlah seorang jaksa, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan pangkat III/d.
Barang bukti yang disita dari tangan BA meliputi satu unit telepon genggam, satu KTP, satu kartu pegawai, satu KTA, satu name tag, dan satu stel pakaian dinas Kejaksaan (Gamjak). Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan selalu memverifikasi informasi yang diterima, serta mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan keamanan daerah. (*/Red)