Kejari OKI Menangkan Kasasi MA: Hutan Kota Kayuagung Resmi Jadi Aset Pemkab OKI

Kepastian Hukum Aset Rp 66 Miliar, Bukti Negara Hadir Lindungi Ruang Terbuka Hijau

Berita, HUKUM, OKI, PEMERINTAHAN2942 Dilihat
Spread the love
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang dan melelahkan, akhirnya keadilan berpihak kepada masyarakat Ogan Komering Ilir (OKI).

Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI berhasil memenangkan kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepemilikan Hutan Kota Kayuagung.

Dengan kemenangan ini, hutan kota senilai Rp 66 miliar tersebut resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.

Kepastian hukum ini disampaikan langsung oleh Kajari OKI, H. Sumantri, kepada Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, dalam audiensi di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).

Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat, sekaligus menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan Hutan Kota Kayuagung adalah aset sah Pemkab OKI.

“Dengan terbitnya putusan kasasi ini, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” tegas Sumantri.

Kajari OKI H. Sumantri menyampaikan kepastian hukum atas Hutan Kota Kayuagung kepada Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, didampingi Sekda OKI Ir H Asmar Wijaya, Selasa (18/11/2025)./radarkeadilan.com

Kajari OKI menjelaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil dari perjalanan hukum yang panjang dan gigih, dimulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga akhirnya kasasi di Mahkamah Agung.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI telah bekerja keras untuk memastikan aset publik ini tetap berada di tangan pemerintah daerah.

“Keberhasilan menyelamatkan aset senilai Rp 66 miliar ini adalah bukti hadirnya negara. Nilai finansialnya besar, tetapi yang lebih penting, hutan kota ini merupakan ruang terbuka hijau vital, paru-paru kota bagi masyarakat Kayuagung,” jelas Sumantri.

Sumantri juga menambahkan bahwa putusan MA ini membuka jalan bagi Pemkab OKI untuk melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan yang berkaitan dengan objek sengketa.

Kejari OKI siap mendampingi proses pendaftaran objek sengketa agar administrasi aset daerah terjamin kuat.

Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI atas keberhasilan mengawal perkara ini hingga tingkat kasasi.

Ia menilai kinerja JPN sebagai bentuk pengabdian nyata dalam menjaga kepentingan daerah.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim Jaksa Pengacara Negara. Perjuangan yang tidak singkat ini menunjukkan komitmen kuat kejaksaan dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” ujar Muchendi.

Muchendi menegaskan bahwa putusan MA ini menjadi momentum penting bagi Pemkab OKI untuk memperkuat tata kelola dan inventarisasi aset daerah.

Ia juga berharap kejaksaan terus memberikan pendampingan, terutama dalam pengamanan aset strategis serta fungsi kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

“Pengawalan hukum yang berkelanjutan sangat penting agar aset-aset strategis OKI terlindungi dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegas Muchendi(*/Red)

Bagikan