Kebakaran sumur minyak ilegal kembali menghantui Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, pada Rabu (17/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Peristiwa ini menjadi pengingat pahit tentang bahaya illegal drilling yang terus mengintai, mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Aktivitas illegal drilling ini harus dihentikan. Kami akan kejar para pelaku dan pemilik sumur ilegal ini sampai dapat,” tegas Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S Hutahaean, Jumat (19/9/2025).
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini dan api berhasil dipadamkan. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya korban luka maupun kerugian material,” ujar Hutahaean.
Identitas pemilik sumur minyak ilegal tersebut masih menjadi misteri dan dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Saat ini, penyidik tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memastikan penyebab pasti kebakaran dan mengungkap jaringan di balik aktivitas illegal drilling ini.
Ia juga menambahkan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pelaku akan dijerat dengan hukum yang berlaku.
Kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini menjadi perhatian serius Polres Muba. Pasalnya, aktivitas illegal drilling masih marak terjadi di wilayah tersebut dan kerap menimbulkan ancaman keselamatan masyarakat serta kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas illegal drilling ini. Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” pungkas Hutahaean.









