Kunker Komisi XIII DPR RI di Palembang Tekan Pembenahan Sistem Pemasyarakatan, Pengawasan WNA, dan Pemenuhan HAM Secara Terintegrasi

Kunker Komisi XIII DPR RI di Palembang Tekan Pembenahan Sistem Pemasyarakatan, Pengawasan WNA, dan Pemenuhan HAM Secara Terintegrasi

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

“Jangan menunggu SDM-nya serba sempurna baru sistemnya dibenahi. Sistem yang baik justru akan menopang kinerja petugas, memperkuat pengawasan, dan mencegah persoalan berulang,” tegasnya.

Pembenahan menyeluruh diharapkan mendorong pelaksanaan tugas dan pelayanan pemasyarakatan menjadi lebih efektif, profesional, dan akuntabel.

banner"300x250"title"300x250"

Prana juga menyampaikan perlunya dukungan sarana dan prasarana yang memadai bagi instansi di daerah. Hal itu menyusul adanya sejumlah instansi mitra kerja yang belum memiliki lahan maupun fasilitas sendiri.

Langkah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait penyediaan aset dan fasilitas pendukung pun akan diperkuat.

Terkait pemenuhan HAM di lingkungan pemasyarakatan, Prana menegaskan bahwa setiap kebijakan harus memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus senantiasa berpijak pada prinsip perlindungan hak asasi manusia.

Kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM harus berjalan beriringan, bukan saling menegasi.

Melalui kunjungan kerja ini, Komisi XIII DPR RI memperoleh gambaran langsung kondisi di lapangan serta kebutuhan mendesak instansi di Sumatera Selatan.

Seluruh temuan dan masukan akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh untuk mendorong perbaikan kebijakan, penguatan sistem, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat. (*/Andrian) 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"