Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Setelah menghilang selama enam tahun, pelaku pembunuhan terhadap Ricang Basri alias Icang bin Aswan akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka, PS bin AL, warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), diringkus di kediamannya oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh pada Kamis (12/6/2025).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH., SIK., MH., melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun tersebut.
“Setelah kami mendapat informasi keberadaan tersangka, personel Tekab 73 yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat. Tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dedi.