Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, oleh KepalaBidang Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., bersamaASN PPNS Zulkarnain, S.H., mewakili Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. Mereka memanggil warga DesaTelukKijing III, Kecamatan Lais, bernama Erwin, selaku tuan rumah yang menyelenggarakan pesta rakyat (hajatan) pada tanggal 10 April 2025.
Pesta rakyat tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat, khususnya Pasal 10 yang mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat demi menjaga ketertiban, menghindari kebisingan diluar batas jam wajar, serta mencegah potensi gangguan keamanan.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Erwin dikenakan sanksi administratif serta diminta membuat surat pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
Langkah ini tidak hanya bertujuan memberi efek jera, namun juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih sadar hukum dalam melaksanakan kegiatan sosial di lingkungan masing-masing.
Salah satu warga setempat, Mulyadi (47), menyambut baik langkah tegasdari Satpol PP. “Kami bukannya tidak mendukung pesta rakyat, tapi kalau sampai lewattengahmalam dan berisik, tentu mengganggu warga yang ingin istirahat. Apalagi banyak anak-anak dan lansia di sekitar sini,” ujarnya.
Senada dengan itu, Lestari (38), seorang ibu rumah tangga, juga menyampaikan pendapatnya. “Kalau ada aturan, ya kita sebagai warga harus patuh. Kalau dibiarkan satu, nanti yang lain ikut-ikutan. Bagus juga ada pembinaan begini, biar ke depan lebih tertib.”
Pemkab Musi Banyuasin melalui Satpol PP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah demi terciptanya suasana kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa dan kecamatan sebelum menyelenggarakan hajatan, agar kegiatan berjalan tertib dan tidak melanggar hukum. (Desi)