Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam rangka menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin memanggil warga yang menggelar pesta rakyat tanpa mengindahkan ketentuan waktu yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.
Pemanggilan dilakukan pada Rabu, 16 April 2025, oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., bersama ASN PPNS Zulkarnain, S.H., mewakili Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. Mereka memanggil warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, bernama Erwin, selaku tuan rumah yang menyelenggarakan pesta rakyat (hajatan) pada tanggal 10 April 2025.
Kegiatan ini turut didampingi oleh pihak Kecamatan Lais melalui Kasi Trantib, Rusdianto, S.Pd., M.M., sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam penegakan aturan daerah.