Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.187.263.900, berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) oleh Auditor Inspektorat Kabupaten OKI.
Penangkapan S, yang menjabat sebagai Kades periode 2015-2021, dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKI.

Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengelola sendiri DD tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), dan tanpa mengikuti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan, investigasi mengungkap sejumlah kegiatan fisik dan non-fisik yang tercatat dalam anggaran namun tak pernah direalisasikan.

“Tersangka telah menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara secara signifikan,” tegas Kapolres.
S saat ini ditahan di Mapolres OKI untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.